Berita, tips, dan info seputar dunia Ekonomi, Kesehatan, dan gaya hidup.
Kamis, 18 Oktober 2018
Regulasi Mobil Listrik Kini di Tangan Menko Maritim Luhut
Setelah berulang kali mengatakan sedang mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang , Kementerian Perindustrian () akhirnya mengumumkan resmi telah selesai membuat draf kebijakan tersebut.Kemenperin menjelaskan telah mengirimkan draf tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) pada 15 Oktober 2018. Nantinya draf akan ditinjau, bila oke bakal ditanda tangan Presiden Joko Widodo lalu diterbitkan sebagai peraturan resmi.Pada April lalu sudah disepakati di kantor Kemenko Maritim bahwa Kemenperin yang ditunjuk merangkai Perpres kendaraan listrik. Sebelumnya pembahasan kebijakan itu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Pada pertengahan Agustus lalu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika pernah menjelaskan kepada jurnalis draf Perpres kendaraan listrik sedang menjalani tahap akhir yaitu pengecekan hukum. Draf butuh disempurnakan oleh biro hukum sebelum akhirnya diserahkan ke Kemenko Maritim lantas tugas Kemenperin selesai.
Dalam siaran resmi Kemenperin, Rabu (17/10), Putu menjelaskan pada draf Perpres era Kementerian ESDM masih ada pasal-pasal, khususnya terkait bab pengembangan industri, yang dianggap belum sejalan dengan arah kebijakan industri otomotif nasional. Perbedaan itu dikatakan mesti diselaraskan dengan peraturan dan perundangan.Putu mengatakan dalam penyusunan Perpres kendaraan listrik perlu secara intensif melibatkan berbagai pihak dari kalangan akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait. Poinnya adalah menyelaraskan kebijakan itu dengan peta jalan industri otomotif yang sudah dibuat Kemenperin."Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaikbaiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," kata Putu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar