Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak mengemukakan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam pemenuhan haknya mencakup keseluruhan kegiatan dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
“Perlindungan PMI selama bekerja dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata PMI, tapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara, tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan nasional,” kata Tatang saat memberikan sambutan pada Forum Bakohumas BNP2TKI, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/12) siang.
Ia menyebutkan, perlindungan PMI setelah bekerja dilakukan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut hadir Staf Ahli Menkominfo Gugun Riswandi, Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihartono, dan Plt. Karo Hukum dan Humas BNP2TKI Gatot Hermawan.
Menurut Sestama BNP2TKI, isu pembenahan tata kelola PMI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, menyangkut mekanisme penempatan yang lebih memandirikan PMI, penempatan PMI terampil yang didorong oleh peningkatan kompetensi/balai latihan kerja, menjamin penempatan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan layanan terpadu satu atap yang efektif, efisien, dan transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar