Kamis, 19 September 2019

Lembaga Kesehatan AS Minta Masyarakat Jauhi Penggunaan Rokok Elektrik

Lembaga Kesehatan AS Minta Masyarakat Jauhi Penggunaan Rokok Elektrik

Lembaga Kesehatan AS Minta Masyarakat Jauhi Penggunaan Rokok Elektrik
Kasus rokok elektrik di AS yang diduga menjadi penyebab banyaknya kematian karenapenyakit paru-paru kian menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Asosiasi Kedokteran Amerika (AMA) mendesak semua orang untuk menghindari penggunaan rokok elektrik, yang baru-baru ini diduga menyebabkan 450 kasus penyakit paru-paru di seluruh negeri, termasuk lima kematian.
"Penyakit paru-paru terkait rokok elektrik yang saat ini melanda di seluruh negeri menekankan kembali keyakinan kami bahwa penggunaan rokok elektrik dan vaping adalah epidemi kesehatan masyarakat yang mendesak dan harus ditangani," kata juru bicara AMA, Selasa 10 September 2019 seperti mengutip VOAIndonesia.
AMA adalah salah satu organisasi dokter paling berpengaruh di Amerika. AMA mengatakan siapa pun yang baru-baru ini menggunakan rokok elektrik dan mengalami batuk, sesak napas, atau nyeri dada harus secepatnya mencari perawatan medis.
AMA menghimbau Badan Pangan dan Obat-obatan Amerika (FDA) mempercepat regulasi federal terkait rokok elektrik, termasuk larangan langsung pada perangkat yang menarik untuk kaum muda.
Sebelumnya Senin (9/9), FDA mengirim surat peringatan keras kepada produsen rokok elektrik terbesar, Juul, menuduhnya secara ilegal membuat klaim yang belum terbukti tentang keamanan produk dan pemasarannya kepada kaum muda.
Pedagang Rokok elektronik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (19/5).
Ilustrasi rokok elektrik [Suara.com]
Para regulator federal menuduh Juul mempromosikan produknya "jauh lebih aman daripada rokok" sebelum menunjukkan bukti ilmiah untuk mendukung klaim itu.
"Juul telah mengabaikan hukum dan dengan sangat memprihatinkan, membuat beberapa pernyataan ini di sekolah kepada anak-anak muda kita, jika peningkatan yang meresahkan dalam penggunaan rokok Elektrik ini terus berlanjut, terutama melalui penggunaan berbagai perasa yang menarik bagi anak-anak, kami akan mengambil tindakan yang lebih agresif lagi,” demikian FDA memperingatkan.
FDA juga mengeluh Juul memasarkan produknya sebagai "produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi" tanpa perintah FDA.
Juul mengatakan program sekolahnya bertujuan untuk mencegah kaum muda melakukan vaping. Namun perusahaan itu mengatakan telah menghentikan presentasi-presentasinya tahun lalu.
Juul kini juga tidak lagi menggunakan media sosial untuk memasarkan produk-produknya dan telah menarik rokok elektrik dengan rasa permen dan buah dari rak-rak toko untuk membatasi ketersediaannya bagi anak muda.
Rokok Elektrik bekerja dengan memanaskan tempat khusus nikotin yang diisi cairan untuk menghasilkan uap. Meskipun sebagian besar ahli sepakat rokok jenis itu tidak sebahaya dibanding menghirup asap tembakau, belum cukup banyak penelitian untuk menyatakan rokok elektrik adalah alternatif yang benar-benar aman dari rokok biasa.
Pakar kesehatan yakin serangkaian penyakit paru-paru baru-baru ini di lebih dari 20 negara mungkin terkait dengan bahan kimia yang digunakan dalam rokok

Rokok Elektrik Tuai Kontroversi, Ini Jawaban Juul Labs Indonesia

Rokok Elektrik Tuai Kontroversi, Ini Jawaban Juul Labs Indonesia

Produsen rokok elektrik asal Amerika Serikat, Juul Labs, angkat bicara mengenai kontroversi keberadaan rokok elektrik merek Juul di Indonesia.
Melalui surel yang dikirimkan kepada Suara.com, Head of Communications JUUL Labs Indonesia, Reza Juniarshah, mengatakan bahwa secara global, merokok merupakan penyebab utama kematian yang dapat dicegah.
"Misi kami di Juul Labs adalah untuk membantu meningkatkan kualitas hidup satu miliar perokok dewasa di dunia. Indonesia sendiri merupakan rumah dari 67 juta perokok dewasa. Prioritas utama kami adalah menjaga integritas produk serta memantau dengan ketat dugaan kasus kesehatan yang terjadi di Amerika Serikat," tulisnya seperti yang dikirim, Kamis (19/9/2019).
Ia juga menyinggung bahwa kasus masalah pernapasan yang banyak terjadi pada pengguna rokok elektrik di Amerika Serikat disebabkan karena mereka diduga menggunakan cairan mengandung THC atau Tetrahidrokanabinol, senyawa utama yang ditemukan pada ganja.
"Kami di Juul Labs tidak memproduksi produk yang mengandung THC, senyawa apapun yang berasal dari ganja, atau senyawa vitamin E seperti yang ditemukan dalam produk terkait ganja," tambahnya.
Apalagi, kata Reza, pihaknya telah menerapkan sistem manufacturing control serta memberi label yang menjelaskan komposisi yang terkandung pada liquid atau cairan rokok elektrik, serta menyajikan peringatan kesehatan.
"Perangkat dan fasilitas produksi kami mengikuti berbagai standar kualitas dan sertifikasi. Kami pun melakukan pengujian praklinis dan toksikologis yang ekstensif terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam produk Juul. Pengujian tersebut kami lakukan di laboratorium pihak ketiga yang independen dan memiliki reputasi baik."
Terkait dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, Juul mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja CDC, FDA, dan otoritas kesehatan masyarakat lain. "Kami percaya bahwa institusi-institusi ini akan menemukan akar dari permasalahan yang terjadi."
Bagaimana dengan ketetapan hukum di Indonesia?
Juul Labs sendiri telah membuka ritel resmi pertamanya di Jakarta pada awal September 2019 lalu. Meski resmi dan dijual bebas, Juul belum mendapatkan izin edar dari Badan POM.
Ketika ditanya mengenai kehadiran Juul di Indonesia, Juul mengaku akan menghormati hukum dan peraturan di Indonesia.
"Kami menghormati hukum dan peraturan yang relevan di Indonesia untuk memastikan bahwa kami beroperasi secara bertanggung jawab dan dengan mengedepankan keselamatan konsumen Juul di Indonesia sebagai prioritas utama kami."
Pihaknya juga akan berusaha terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk membentuk peraturan. Pun dengan dukungan bukti-bukti ilmiah yang seimbang seputar Electronic Nicotine Delivery System (ENDS).
"Hal ini kami lakukan dengan misi utama kami di Indonesia, yaitu menyediakan 67 juta perokok dewasa di Indonesia dengan pilihan untuk memilih sendiri jalan mereka untuk mengurangi kebiasaan merokok mereka," tutupnya.

DPR Tetapkan Batas Usia Kawin Perempuan 19 Tahun

Keputusan Panja Baleg DPR menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki, Kamis (12/9) diapresiasi oleh banyak pihak. (Foto: ilustrasi). (Foto: ilustrasi).
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki. Kelompok sipil mengapresiasi putusan ini sembari menitipkan beberapa pekerjaan rumah. Wartawan VOA Rio Tuasikal mengunjungi Indramayu, Jawa Barat, kota dengan angka tinggi perkawinan anak.
Keputusan menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun itu diambil Baleg DPR dalam rapat membahas peninjauan kembali UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kamis (12/09) siang. Sebelumnya, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Dari 10 fraksi di DPR, delapan fraksi setuju 19 tahun. Hanya fraksi PPP dan PKS yang meminta 18 tahun.Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyambut keputusan itu dan menyatakan negara telah memenuhi kewajibannya melindungi hak anak-anak.
“19 tahun itu mereka sudah lulus SMA gitu kan. Jadi wajib belajar 12 tahun sudah selesai. Mereka nggak anak-anak lagi,” ujar Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih kepada VOA.
Selain itu, DPR juga menetapkan dispensasi usia kawin dapat diajukan ke pengadilan dalam keadaan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti. Dalam memutuskan dispensasi itu, pengadilan wajib mendengarkan kedua calon mempelai guna menghindari kawin paksa.Upaya menaikkan batas usia perkawinan sudah berjalan sejak 2015. Saat itu, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi namun gagal. Baru pada 2018, setelah uji materi kedua kali, MK mengabulkan gugatan.
Perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan jumlah persentase perempuan berbeda-beda. Angka tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan 39 persen, sementara yang terendah di DKI Jakarta dan Yogyakarta dengan 11 persen. Jawa Barat ada di posisi 22 dengan angka 27 persen.
KPI Sasar Regulasi Nasional sampai Desa
Selain di tingkat nasional, KPI tengah mendorong berbagai regulasi yang menghentikan perkawinan anak di tingkat provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa.Di tingkat daerah, KPI Jawa Barat meminta batas usia dimasukkan dalam revisi Perda Jabar nomor 9 tahun 2014 tentang Ketahanan Keluarga.
Hal yang sama juga didorong di tingkat kabupaten bahkan tingkat desa di Indramayu, Jawa Barat, yang mencatat angka tinggi kasus kawin anak.
“Alhamdulillah mereka (kelompok perempuan Indramayu) sudah ada 15 surat edaran yang akan didorong ke Perdes,” jelas Darwinih lagi.
Pemerintah Harus Selesaikan Faktor Pendorong
Di samping merevisi regulasi, pemerintah diharapkan menyelesaikan faktor lain yang mendorong kawin anak.
Sekretaris KPI Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, mengatakan salah satu faktornya adalah minimnya akses pendidikan. Di Indramayu, ada beberapa daerah yang tidak memiliki SMP atau SMA. Akibatnya, banyak yang memilih putus sekolah dan langsung menikah.
“Akses ke sekolah, satu, tidak hanya jaraknya yang jauh. Tapi akses perjalanannya juga susah. Sehingga ketika putus sekolah, ya apa yang dilakukan kalau tidak menikah?” ujarnya.
Di sisi lain, faktor ekonomi juga turut memberi andil. Yuyun mengatakan pemerintah harus meningkatkan taraf ekonomi warga sehingga tidak terjebak pada perkawinan anak.
“Karena faktor ekonomi yang kemudian masih banyak anak-anak yang dikawinkan di bawah umur. Kemudian memang ada banyak faktor. Tapi faktornya memang rata-ratanya ekonomi,” jelasnya lagi.