Kamis, 25 Oktober 2018

Heboh Pemblokiran Massal Nasabah BRI, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Heboh Pemblokiran Massal Nasabah BRI, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Informasi nasabah Bank BRI harus ganti ATM sebelum tanggal 30 Oktober beredar. Jika tidak dilakukan, akan ada pemblokiran ATM massal.
Itulah pesan yang beredar di media sosial. TipsTren.com menemukan informasi ini beredar luas sejak hari ini, Selasa (23/10/2018).
“Yuk nasabah BRI ATMx dganti,,,kl gk dganti sblm tgl 30okt,ntr rempong lho ngurusx krna akn ada pemblokiran massal yg blm ganti”
Selain itu, pengguna media sosial juga diyakinkan dengan adanya pengumuman yang mengatasnamakan Bank BRI. Dalam pengumuman itu tertulis:
Kami informasikan bagi seluruh nsabah bank BRI
Pemilik kartu ATM private label (warna biru) dan kartu ATM classic (warna hijau)
Agar segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berchip paling lambat sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018.
Dengan membawa kelengkapan berupa
1. Kartu ATM
2. Buku Tabungan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Demikian informasi ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Pada pengumuman yang dijelaskn tidak ada pemberitahuan adanya pemblokiran massal. Hanya saja dalam informasi yang dibagikan pengguna facebook tertulis akan ada pemblokiran massal. Saat ini Tribunsumsel.com, masih menghubungi pihak Bank BRI untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut.
Konfirmasi BRI
informasi di media sosial Facebook yang mengatakan jika akhir Oktober kartu ATM nasabah Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan diblokir.
Pada info tersebut ATM berwarna biru jenis Simpedes juga hijau (Britama) akan diblokir massal jika tidak diganti dengan ATM baru yang menggunakan teknologi chip. Info ini membuat heboh sekaligus panik nasabah khususnya mereka yang kini tengah berada di luar kota.
Menanggapi informasi tersebut Bank BRI secara resmi mengeluarkan pernyataan melalui rilis yang disampaikan Corporate Secretary Bank BRI, Bambang Tribaroto, Rabu (24/10/2018).
Statement Bank BRI terkait penggantian kartu debit ber-chip :
1. Bank BRI menegaskan bahwa isu mengenai pemblokiran kartu debit non-chip secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018, tidak benar.
2. Sesuai Peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC), Bank BRI mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
3. Demi mengutamakan kenyamanan para nasabahnya, Bank BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
4. Nasabah Bank BRI diimbau agar mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu debit menjadi kartu debit ber-chip.
5. Saat ini, nasabah BRI yang kami prioritaskan untuk melakukan penggantian kartu adalah nasabah Simpedes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar