Pedagang e-commerce tak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Hal ini dipastikan Kementerian Keuangan menyusul munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Ecommerce.
Terkait aturan tersebut, lantas muncul isu jika pedagang e-commerce wajib memiliki NPWP. Namun, kabar ini tegas dibantah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, pedagang e-commerce tidak akan diwajibkan untuk memiliki NPWP.
“Dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place. Diberitahukan bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Frans, dilansir JawaPos.
“Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Frans menerangkan, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
Dirinya berharap, aturan untuk e-commerce ini dapat memberi kepastian hukum kepada semua pengusaha. Sehingga, nantinya tidak ada masalah lagi ketika terjadi kasus hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar