Kamis, 13 Desember 2018

Inilah Alokasi APBN Tahun 2018! Terbanyak untuk Pendidikan



Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, pemerintah sebagaimana tertuang dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh) telah mengalokasikan Rp444,131 triliun untuk pendidikan.

Anggaran tersebut terdiri atas: 1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun; 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan 3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.

Dalam Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp3,7233 triliun masuk di BA BUN.

Dari 20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp52,681 triliun, disusul oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp40,393 triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp40,092 triliun.

Sisanya tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rp51,614 miliar; Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp52,800 miliar; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp99,297 miliar; Kementerian ESDM Rp109,756 miliar; Kementerian Koperasi dan UKM Rp115 miliar; Kementerian Pertahanan Rp173,400 miliar; Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp178,500 miliar.

Selain itu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp399,330 miliar; Kementerian Pertanian Rp406,450 miliar; Kementerian Ketenagakerjaan Rp450 miliar; Kementerian Perindustrian Rp482,775 miliar; Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp550 miliar; Kementerian Pariwisata Rp728miliar; Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp1,056 triliun; Kementerian Keuangan Rp1,935 triliun; dan Kementerian Perhubungan Rp4,251 triliun.

Adapun Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp153,228 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliunl dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp4,817 triliun.

Mengenai Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun itu, terdiri atas: a. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp9,137 triliun; b. DAK Pendidikan Rp9,137 triliun; cdan c. DAK Non Fisik sebesar Rp112,266 triliun, yang terdidi atas: 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp58,293 triliun; 2. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp978,110 miliar; 3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46,695 triliun; 4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,070 triliun; 5. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rp100 miliar; dan 6. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2,129 triliun.

Sedangkan  Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan terdiri atas: a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun; dan 2. Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar