Kamis, 03 Januari 2019

Pendaftaran PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. TA 2019, 2020 2021

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Pemerintah telah memberikan solusi bagi guru honorer yang memang mendapatkan gai keil tak sesuai dengan harapan dengan mengikuti pendaftaran P3K. Nah, apa yang dimaksud dengan P3K? PPPK atau P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang setara dengan PNS.
Pendaftaran Aparatur Sipil negara dengan pelaksanaan seperti pendaftaran pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan dilaksanakan pada bulan januari yang akan dibuka untuk dua gelombang, yang pertama adalah dengan formasi guru honorer, tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian hingga pada bidang infrastruktur.
Dan inilah sebagai salah satu solusi, dimana pemerintah memang harus membuka lowongan kerja baik itu dari tenaga guru, kesehatan dan teknis lainna yang memang sebagai kemajuan bangsa dilihat dari seberapa maju dan meningkatnya kualitas guru dalam berbagai bidang terutama dalam pendidikan dan kesehatan.
Ini merupakan salah satu langkah awal yang harus ditempuh pemerintah supaya dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga teknis lainnya. Supaya guru di Indonesia dapat sejahtera dan meningkat taraf hidupnya.
Dalam hal ini pemerintah akan mendahulukan pada bidang formasi guru dan kedua pada kesehatan dan ketiga adalah infrastruktur, perundang-undanga tersebut untuk kepentingan guru honorer yang telah diundangkan pada Peraturan Pemerintah pasal 16 nomer 49. Dengan persyaratan sebagai berikut ini:

Syarat Pendaftaran PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

1) Pealamar berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar
2) Pelamar beleum pernah melanggar hukum atau masuk dalam jeruji besi karena tindakan pidana dan lainnya.
3) Pelamar bukan pegawai negeri sipil, bukan anggota TNI ataupun Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat
4) Pelamar saat ini bukan sebagai pengurus ataupun anggota partai dan tidak terlibat dengan kepartaian.
5) Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang dibtuuhkan
6) Pelamar memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan.
7) Pelamar memiliki komepetensi dan memiliki keadaan sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Hal ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pada nomer 49 tahun 2019 terkait dengan P3K
Adapun beberapa persyaratan dalam seleksi P3K yang telah diatur pada pasal 19 tahun 2018 ini bahwa tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu
Pertema, Tahap Satu seleksi administrasi yaitu proses seleksi pada tahap administrasi yang sesuai dengan kualifikasi dan dokument pelamar secara dukument
Kedua yaitu pada tahap kedua pada seleksi kompetensi. Dalam tahap ini dijelaskan pada pasal 22 no 49 tahun 2018 bahwa komepensi teknis yang dimaksudan ada dua yaitu
a) kompetensi yang mempersyaratkan sertifikasi profesi
b) Kompetensi yang tidak mempersyaratkan sertifikat profesi.
Untuk profesi jabatan guru pada Pendaftaran P3K ini diprediksi soal test yang akan diujikan akan sesuai dengan Soal UKG atau mirip denagn soal test SKN CPNS Guru yang sudah mengikutinya paling mengetahui terkait dengan soal yang akan diujikan dan tidak asing lagi bagi rekan-rekan guru yang telah melaksanakan uji kompetensi guru dan tingkat kelulusan sesuai dengan passing grade yang telah didapatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar